Menkumham Pastikan Ahok Bebas 24 Januari

TEMPO | 23 Januari 2019 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari hukuman penjara pada 24 Januari 2019.

Ahok akan dibebaskan pada jam kerja. "Ya kan dibilang jam kerja, tunggu saja kalau mau lihat," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.

Menurut Yasonna, Ahok bebas murni, bukan bebas bersyarat. Dia mengatakan administrasi pembebasan Ahok akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, sementara pembebasannya dilakukan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok.

Yasonna meminta pembebasan Ahok tidak dibesar-besarkan. Dia mengatakan kebebasan narapidana adalah hal biasa. "Jadi janganlah, biasa saja," katanya.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya di Pulau Seribu. Pidato itu kemudian memicu demonstrasi besar pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli, mengatakan partainya akan menggelar acara penyambutan bebasnya Ahok. Teknis penyambuatan akan dibahas setelah Ahok keluar.

Dia tak menjawab dengan lugas ketika ditanya kemungkinan setelah Ahok bebas, PSI akan menggaet Ahok jadi kader PSI. "Yang jelas, saya akan merayu Ahok mengampanyekan nilai-nilai PSI, karena nilai-nilai PSI terinspirasi dari Ahok," ujar dia.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait